JAKARTA – Sebanyak 10 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menyebut bahwa mereka terprovokasi dari aksi yang menimbulkan kericuhan.
"Memang mereka terprovokasi dari media sosial, beberapa melihat siaran langsung di sana. Nah, mereka ikut terpengaruh. Ada rasa penasaran dan ingin tahu," ujar Novrian kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
"Terus akhirnya, namanya anak muda, anak-anak kecil, secara psikologis gampang diprovokasi dan diarahkan. Ya, akhirnya terjadilah peristiwa itu," sambungnya.
Kesepuluh anak ini ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum, seperti melempar batu dan bom molotov. Dari jumlah tersebut, 9 anak melakukan penyerangan di Polsek Pondok Gede.
"Paling banyak di Pondok Gede, 9 orang. Mereka memang berniat melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum, termasuk melempar batu dan Molotov," jelas Novrian.
Sebelumnya, polisi mengamankan 66 orang yang diduga terlibat kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30-31 Agustus 2025. Dari total yang diamankan, 24 orang ditetapkan tersangka.
"Total yang diproses ada 24 orang, terdiri dari 14 dewasa dan 10 anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Selasa (2/9/2025).
Rinciannya, dari 66 orang yang diamankan, 48 ditangkap saat kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota. Dari 48 tersebut, 7 ditetapkan tersangka.
"Yang diamankan berjumlah 48 orang, terdiri dari 34 dewasa dan 14 anak di bawah umur. Proses hukum dilakukan terhadap 7 orang, yaitu 6 dewasa dan 1 anak," ucapnya.
Sementara itu, dari 18 pengrusuh yang diamankan di sekitar Polsek Pondok Gede, 17 ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan bersama-sama di muka umum, penghasutan, dan perlawanan terhadap petugas.
"Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede, 17 orang (8 dewasa, 9 anak) diproses hukum dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tambah Braiel.
(Awaludin)