Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disdik DKI Telusuri Bantuan Chromebook ke Sekolah Setelah Nadiem Makarim Tersangka

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 07 September 2025 |02:25 WIB
Disdik DKI Telusuri Bantuan Chromebook ke Sekolah Setelah Nadiem Makarim Tersangka
Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengaku tidak mendapat tembusan terkait bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim ke sejumlah sekolah di Ibukota.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut bantuan Chromebook disalurkan langsung tanpa tembusan ke Disdik. Saat ini, pihaknya tengah menelusuri bantuan fasilitas yang nilainya fantastis itu, menyusul penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bantuan Chromebook disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima. Disdik tidak mendapatkan tembusan atas pengiriman tersebut, sehingga kami saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada sekolah-sekolah penerima," ujar Sarjoko kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Sarjoko menambahkan penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui sekolah mana saja yang menerima bantuan Chromebook dan berapa unit yang diterima masing-masing sekolah.

Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim alias NAM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem diduga melanggar tiga ketentuan yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp1,9 triliun.

Hal ini diungkapkan Direktur Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (4/9).

"Ketentuan yang dilanggar meliputi Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujarnya.

Selain itu, pelanggaran kedua adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun dan saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP," jelasnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement