Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Hukum: Kejagung Pegang Bukti Cukup!

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 05 September 2025 |17:04 WIB
Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Hukum: Kejagung Pegang Bukti Cukup!
Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi chromebook (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA —  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan Nadiem sebagai tersangka diyakini karena Korps Adhiyaksa sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, dan bukan pengalihan isu.

Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, minimal ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan pembuktian perbuatan tindak pidana korupsi Nadiem.  Makanya, kejaksaan berani untuk menjerat Nadiem sebagai tersangka.

“Karena itu harus dibuktikan di pengadilan bahwa NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, dikutip Jumat (5/9/2025).

Abdul Fickar menegaskan, pengadilan akan menjadi tempat pembuktikan terkait dengan alat bukti yang dituduhkan terhadap Nadiem. Bila tak terbukti di meja hijau, maka putusan pengadilan akan membebaskannya.

“Kejagung dan pihak NAM akan saling membuktikan,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement