Pernyataan Amzulian tersebut merespons masukan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, yang mengusulkan adanya pembatasan jumlah kesempatan bagi calon hakim agung untuk mengikuti seleksi.
Menurut Endang, pembatasan ini penting guna mencegah masuknya calon "sisipan" atau berkepentingan, terutama jika mereka terus-menerus mendaftar meski tak lolos seleksi.
"Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan, calon-calon yang punya kepentingan. Karena bisa jadi terhadap calon yang terus mendaftar tapi tidak pernah lolos, harusnya ada perhatian khusus," ujar Endang.
Ia pun menyarankan agar setiap calon hakim agung hanya diberikan dua kali kesempatan mengikuti seleksi. Setelah itu, tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali.
"Sebaiknya diberi aturan saja. Dua kali ikut seleksi dan tidak lolos, maka tidak boleh ikut lagi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.