JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014, Selasa (9/9/2025). Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan.
"Pada hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Ketiga tersangka itu ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW); Manajer PT MP Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adyota (APA), anak salah satu tersangka lain, Chrisna Damayanto (CD).
Untuk tersangka CD, Asep mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan lantaran tak hadir dalam pemeriksaan dan tengah sakit. "Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9-28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Asep.
Sekadar informasi, kasus ini terungkap bermula dari PT MP yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, gagal saat mengikuti uji tes. Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna lakukan pengkondisian.