"Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," kata Asep.
Selanjutnya, Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Alhasil, PT MP menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.
"Nilai kontrak sebesar USD14,4 juta, sekitar Rp176,4 miliar, kurs rupiah pada tahun 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar," ucapnya.
Asep menjelaskan, penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.