JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH) selaku developer pembangunan apartemen. Uang tersebut disita dari mantan suami artis Olla Ramlan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina.
"Di dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Disebutkan, uang tersebut disita lantaran diduga hasil transaksi dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni GW (Gunardi Wantjik), selaku Direktur PT Melanton Pratama.