Hasil penyelidikan dan analisis CCTV mengarahkan polisi ke tempat persembunyian para pelaku. Dua tersangka berhasil ditangkap di hotel dan di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Tiongkok. Satu pelaku lainnya, CW (40), kini buron dan diduga sudah kembali ke Tiongkok.
“Kami akan bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap pelaku lainnya yang berada di luar negeri,” tegas Jauhari.
Polisi baru menyita barang bukti senilai Rp300 juta. Penyidik masih menelusuri aliran barang curian yang dibawa pelaku buron, serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lokal.
Dua tersangka yang ditangkap adalah FS (49) dan HX (39), keduanya WNA Tiongkok. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menambahkan, dugaan sementara para pelaku memilih target secara acak dengan mengincar rumah yang sepi. Namun, penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
(Awaludin)