Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lisa Mariana Kini Keberatan dengan Hasil Tes DNA Bareskrim 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |15:41 WIB
Lisa Mariana Kini Keberatan dengan Hasil Tes DNA Bareskrim 
Lisa Mariana (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana menyatakan keberatan atas hasil tes DNA antara dirinya, anaknya dan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang dilaksanakan oleh Bareskrim bersama Pusdokkes Polri. 

"Dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," kata Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Bertua menjelaskan, keberatan itu juga setelah pihaknya meminta untuk diperlihatkan secara keseluruhan tes DNA tersebut. Menurutnya, ada hasil yang menyatakan bahwa CA memiliki setengah identik dengan Ridwan Kamil. 

"Kami meminta diperlihatkan, sesuai dengan penjelasan Bareskrim beberapa waktu yang lalu sesudah pengumuman itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby CA. Maka setengah lagi itu identik, segengah tidak identik," ujar Bertua. 

 

Ia juga menjelaskan, proses tes DNA ulang di Singapura lantaran ada proses pengecekan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan pihak Polri.

"Karena waktu ini disini yang diperiksa adalah air liur dan darah. Kalau di Mount Elizabeth Singapura bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi," ucap Bertua. 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement