Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA menunjukkan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Pemeriksaan dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lisa dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Awaludin)