Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Rencanakan Kudeta, Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |10:39 WIB
Terbukti Rencanakan Kudeta, Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro. (Foto: X)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Agung Brasil pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan hukuman 27 tahun tiga bulan penjara terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro yang dinyatakan bersalah atas tuduhan merencanakan kudeta menyusul kekalahannya dalam pemilu 2022. Hukuman ini menjadikan Bolsonaro (70), sebagai mantan presiden pertama dalam sejarah Brasil yang dihukum karena menyerang demokrasi.

Vonis tersebut diputuskan oleh panel yang terdiri dari lima hakim Mahkamah Agung Brasil, yang juga menyetujui hukuman tersebut. Hukuman tersebut dijatuhkan atas lima kejahatan: terlibat dalam organisasi kriminal bersenjata; berupaya menghapus demokrasi dengan kekerasan; mengorganisir kudeta; dan merusak properti pemerintah serta aset budaya yang dilindungi.

“Ada banyak bukti bahwa Bolsonaro, yang saat ini berada dalam tahanan rumah, bertindak dengan tujuan mengikis demokrasi dan institusi," ujar Hakim Carmen Lucia saat memberikan suaranya untuk menghukum Bolsonaro, sebagaimana dilansir Reuters.

Putusan ini kemungkinan akan membuat marah sekutu Bolsonaro, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang menyebut kasus ini sebagai "perburuan penyihir". Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap Brasil, bersama dengan sanksi terhadap hakim ketua, dan pencabutan visa bagi sebagian besar hakim agung terkait pengadilan terhadap Bolsonaro.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement