“Yang boleh melaporkan hanyalah individu. Tapi individu pun bukan berdasarkan jabatan. Kalau Anda pemegang jabatan—misalnya Panglima TNI—melaporkan Ferry Irwandi, itu tidak bisa. Organisasi juga tidak boleh. Termasuk kelompok masyarakat yang terlembaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang sah menggunakan pasal-pasal tersebut hanyalah orang perorangan yang tidak terikat dengan jabatan atau institusi apa pun.
“Yang boleh adalah personal-personal. Nah, personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi,” jelas Refly.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O.) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Ia menyebutkan bahwa kehadirannya bertujuan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujar J.O. Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, J.O. belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana tersebut.
“Nanti ada penyidikan, biar kita lanjutkan,” ujarnya.
(Fetra Hariandja)