Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun: TNI Tidak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Termasuk Panglima 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |06:17 WIB
Refly Harun: TNI Tidak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Termasuk Panglima 
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Foto: iNews
A
A
A

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Penegasan ini juga berlaku bagi Panglima TNI.

Refly awalnya menyoroti tiga pasal dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kritik dari masyarakat.

“Ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritik publik. Pertama, pasal ujaran kebencian. Kedua, berita bohong. Ketiga, pencemaran nama baik,” kata Refly dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).

Namun menurutnya, ketiga pasal tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan karena terdapat batasan-batasan dalam undang-undang, serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Refly menjelaskan bahwa organisasi atau lembaga, termasuk militer, tidak bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan seseorang secara hukum. Bahkan, jika individu tersebut menjabat sebagai Panglima TNI, tetap tidak dibenarkan secara hukum.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement