Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bongkar Modus Culas Korupsi Kuota Haji, Baru Bayar Langsung Bisa Berangkat

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |15:08 WIB
KPK Bongkar Modus Culas Korupsi Kuota Haji, Baru Bayar Langsung Bisa Berangkat
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat beberapa modus terkait pembayaran haji khusus. Salah satunya berupa pemberangkatan langsung bagi jamaah haji khusus yang baru membayar di tahun 2024.

Hal itu terungkap saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9).

"Saksi didalami bagaimana secara teknis  jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Dari pemeriksaan tersebut kata Budi, pihaknya juga mendalami dugaan pembatasan pembayaran haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja," ujarnya.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement