Sebelumnya, Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/9/2025) untuk menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam surat tersebut, menurut Boyamin, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama beberapa orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Hal ini, kata Boyamin, menjadi tugas ganda bagi Yaqut karena ia sudah berstatus amirul hajj.
Tugas pemantauan tersebut diduga berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujarnya.