Boyamin melanjutkan, dari tugas pemantauan tersebut Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari.
“Nah diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” ucapnya.
Ia menegaskan, permasalahan ini bukan hanya terkait penerimaan Yaqut, tetapi juga soal pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019.
“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam. Pengawas internal itu dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” tutur dia.
“Maka di sini menjadi ganda, bukan sekadar ganda anggaran, tapi sebenarnya nggak boleh. Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” sambungnya.
(Awaludin)