Ubaidilah menjelaskan itulah kenapa kemudian KPI sering mengajak pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk membahas P3SPS.
Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menegaskan bahwa regulasi penyiaran merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran TV dan radio.
“Aturan ini untuk meminimalisasi, bahkan mengeliminasi dampak buruk dari siaran,” jelasnya.
Lebih lanjut Tulus menyampaikan bahwa perlindungan publik itu penting. Menurutnya, wajar bila wakil rakyat di Komisi I DPR sedang menggodok revisi undang-undang penyiaran dan mempersiapkan beberapa upaya untuk memasukan juga parform digital.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang Isi Soaran, Aliyah menambahkan, regulasi penyiaran sudah terbukti melindungi masyarakat.
“Ada yang harus kita lindungi, makanya sering ada penyamaran di televisi karena regulasi memang mengatur itu,” ujarnya.