JAKARTA – Oknum anggota TNI berinisial FH dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) ditetapkan tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di kawasan Jakarta Pusat, inisial MIP. Saat ini, FH sudah ditahan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan, Kopda FH bertugas mencari orang untuk menculik korban dengan motif diimingi uang oleh seseorang. Saat peristiwa berlangsung, Kopda FH diketahui berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan tengah dalam pencarian satuannya.
“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” kata Freddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
Meski demikian, Freddy belum menjelaskan lebih lanjut terkait identitas pemberi uang maupun jumlah yang diterima. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer setelah dinyatakan lengkap.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana. Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Freddy.
Selain Kopda FH, TNI dan Polri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Para pelaku dibagi dalam empat klaster peran, yakni aktor intelektual; pembuntut korban; eksekutor penculikan; pelaku penganiayaan hingga pembuangan jasad korban
Sejauh ini, ada delapan tersangka lainnya yang identitasnya diungkap ke publik. Empat orang yang disebut sebagai aktor intelektual berinisial C, DH, YJ, dan AA. Sedangkan empat lainnya, yakni AT, RS, RAH, dan EW, diduga kuat sebagai pelaku penculikan.
Adapun jasad korban MIP ditemukan di sebuah lapangan di Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 21 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban.
(Arief Setyadi )