JAKARTA – Seorang oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) FH diduga kuat terlibat dalam pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, MIP (37). TNI kini mendalami sosok pemberi perintah dan pemberi uang imbalan kepada Kopda FH dalam kasus ini.
Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menyampaikan proses pendalaman kasus oleh Pomdam Jaya masih berjalan.
“Ditunggu ya, sedang terus didalami Pomdam Jaya,” ujar Freddy kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Freddy menambahkan, dalam waktu dekat TNI bersama Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses hukum kasus ini.
“Kemungkinan akan ada rilis bersama Polda Metro Jaya dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum,” jelasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari penculikan korban berinisial MIP (37) yang ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Korban diduga diculik setelah selesai rapat bersama rekannya di sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat diculik di parkiran pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Dugaan tersebut diperkuat oleh rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik penculikan.
Dalam penyelidikan, Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, menjelaskan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban.
“Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Donny, Jumat (12/9/2025).
Donny juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, Kopda FH sedang dalam status dicari karena tidak hadir tanpa izin dinas.
“Pada waktu kejadian, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik penculikan dan pembunuhan tersebut.
(Fetra Hariandja)