Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Jusuf Hamka Muncul di Gedung Bundar, Kejagung: Dimintai Keterangan Soal Dugaan Korupsi CMNP

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |11:35 WIB
Anak Jusuf Hamka Muncul di Gedung Bundar, Kejagung: Dimintai Keterangan Soal Dugaan Korupsi CMNP
Anak pengusaha pemilik tol PT CMNP Jusuf Hamka Fitria Yusuf (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung membenarkan pemanggilan Fitria Hamka, putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan klarifikasi dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

“Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujar Anang, Minggu 14 September 2025.

Ia menegaskan, proses masih pada tahap penyelidikan.

Menurut Anang, pemanggilan terhadap Fitria berlangsung Jumat 13 September 2025. Ia menolak membeberkan pihak lain yang sudah diperiksa. 

“Penyelidikan ini masih tertutup dan belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai peluang perkara ini naik ke penyidikan sangat besar. 

“Biasanya setelah penyelidikan, bila ada dua alat bukti, status naik,” ujarnya.

 

Kasus bermula dari perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dilakukan CMNP pada 23 Juni 2020. Perpanjangan diberikan lima tahun sebelum masa konsesi berakhir 31 Maret 2025, tanpa lelang sebagaimana diamanatkan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 36 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 menyebut perpanjangan itu tak diawali audit. BPK menilai pendapatan tol sejak 31 Maret 2025 semestinya menjadi milik negara, sekitar Rp500 miliar, dan harus segera disetorkan.

Pemeriksaan BPK juga menemukan kemajuan konstruksi baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022. Financial close pun belum tercapai, sehingga pendanaan pembangunan tidak terjamin dan kualitas pekerjaan berpotensi tidak sesuai spesifikasi.

BPK merekomendasikan pemerintah mengevaluasi ulang penunjukan langsung kepada CMNP dan menunda perpanjangan konsesi. Pemerintah juga diminta mengambil alih pengoperasian tol bila konsesi telah habis dan menindaklanjuti temuan audit secara menyeluruh.

Surat perintah penyelidikan Kejagung dikeluarkan 11 Juli 2025. Pemanggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dilakukan pada 29 Agustus 2025, menandai langkah awal pengusutan dugaan kerugian negara dalam proyek jalan tol tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement