 
                Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 731 tentang penetapan dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
(Fahmi Firdaus )