Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pengacaranya, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak menerima uang dari proyek tersebut.
Meski begitu, Suparji menilai hal itu tidak otomatis membebaskan Nadiem. Sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sudah cukup untuk menjerat pelaku.
“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan membuat orang lain lebih kaya secara melawan hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Itu clear,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menelusuri ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengadaan laptop tersebut. “Kalau prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan dilanggar, itu bisa menjadi unsur melawan hukum,” pungkasnya.
 
(Awaludin)