Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 10 butir Dolgesik, 26 butir Tramadol, 20 butir Alprazolam Calmet, 8 butir Alprazolam Mersi, 26 butir Alprazolam Atarax, serta 9 butir Euforiss.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui Polsek Bojongsari, dihimbau agar masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya," pungkas Made.
(Awaludin)