Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |17:46 WIB
 Mengapa Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan?
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Meski korban tewas, para pelaku tidak dijerat dengan pasal pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tidak ada niat awal untuk membunuh korban. 

“Niat pelaku adalah menculik, namun akhirnya berujung pada kematian korban,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Atas dasar itu, para tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement