Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |17:46 WIB
 Mengapa Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan?
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sipil sebagai tersangka. Selain itu, dua anggota TNI berinisial Kopda FH dan Serka N juga terlibat dan kini ditangani Pomdam Jaya. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG.

Motif penculikan terungkap: para pelaku berniat menguras dana dari rekening dormant atau “nganggur” yang membutuhkan persetujuan kepala cabang bank. Karena gagal mencari target yang mau diajak kerja sama, korban dipilih secara acak setelah para pelaku mendapatkan kartu namanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement