Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 53 Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel & Makassar, 11 Anak di Bawah Umur

Abdoellah Nicolha , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |12:45 WIB
Polisi Tetapkan 53 Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel & Makassar, 11 Anak di Bawah Umur
Makassar Membara! Massa Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota dan Puluhan Mobil/Okezone
A
A
A

MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar terus melakukan penyidikan kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh akhir Agustus lalu. Kini total tersangka menjadi 53 orang.

"Sudah ada penambahan tersangka, kini totalnya menjadi 53 tersangka yang terdiri dari 43 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan para tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan di gedung DPRD Kota Makassar, Sulsel, serta perusakan dua pos polisi dan penganiayaan terhadap pengemudi ojol.

"Pertama penganiayaan ojol masih terus dilakukan penyelidikan, kemudian perusakan pos polisi ada 2 TKP, dengan tersangka empat orang, dan tersangka penghasutan satu orang," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka pencurian ATM Bank Sulselbar sebanyak 10 orang. "Sementara untuk tersangka 11 anak di bawah umur diberikan perlakuan khusus. Empat anak ditangani UPTD PPA Makassar dan dua orang dikembalikan kepada orang tua," katanya.

Sebanyak 14 orang terlibat dalam perusakan gedung DPRD Sulsel, dua orang perusakan di kantor Kejati, dan perusakan dan pembakaran DPRD Makassar sebanyak 18 orang, serta 4 orang dalam kasus pencurian ATM Bank Sulselbar.

"Ini semua yang diamankan adalah pelaku tindak pidana dan bukan para pendemo," tegasnya.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku saat kerusuhan dan beraksi di TKP.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan termasuk satu unit bajaj, beberapa sepeda motor, alat-alat motor, hasil jarahan, HP, laptop, kulkas, hingga mobiler kantor.

"Bajaj digunakan untuk mengangkut ATM Bank Sulselbar dengan total uang Rp320 juta yang dilakukan oleh 20 orang dan dibagi rata. Dari hasil itu, dipakai membeli barang-barang yang telah diamankan," ungkap Kapolrestabes Makassar.

Dia pun menegaskan bahwa para pelaku yang diamankan bukanlah pendemo dalam aksi demonstrasi, melainkan pelaku tindak pidana.

"Tersangka ini bukan pendemo, tetapi pelaku tindak pidana. Karena pada saat para pelaku kerusuhan dan kejahatan beraksi, tidak ada spanduk. Yang mereka bawa gurinda dan alat-alat, serta secara bersama-sama membawa ATM ke arah Malino lalu membongkar dan membagi-bagikan," ungkap Kapolrestabes.

Kini para tersangka telah mendekam di tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menunggu proses lanjutan.

Seperti diketahui, demonstrasi yang dilakukan pada Jumat (29/8/2025) berujung rusuh hingga pembakaran dua gedung DPRD Makassar dan Sulsel, serta dua pos polisi.

Tidak hanya menimbulkan kerugian materiel, namun juga menelan korban jiwa. Total korban tewas mencapai 4 orang dan beberapa lainnya luka-luka.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement