Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Perusakan hingga Penjarahan saat Demo Anarkis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |19:37 WIB
Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Perusakan hingga Penjarahan saat Demo Anarkis
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Untuk perusakan dan penjarahan di DPRD, tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka melakukan penjarahan di kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR, dan IQ (tersangka melakukan perusakan di kantor DPRD NTB), serta RG (tersangka melakukan pengerusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). Sementara empat lainnya adalah anak di bawah umur berkonflik hukum (DIH, AZA, MM, dan MAH).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement