“Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran, dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan efek jera kepada operator nakal yang tidak memiliki izin,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, dalam keterangannya, Kamis (18/9).
Jupiter menjelaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengelola.
“Kami pastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar. Tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
 
(Fetra Hariandja)