Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit PT BPR Jepara Artha untuk Umrah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |06:38 WIB
KPK: Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit PT BPR Jepara Artha untuk Umrah
Ilustrasi Korupsi/Dok Okezone
A
A
A

Sementara itu, JH menggunakan sekitar Rp 95,2 miliar untuk memperbaiki performa kredit macet, melunasi kredit bermasalah, membeli mobil Honda Civic Turbo, dan menarik tunai Rp 1 miliar. Pengelolaan dana ini dicatat dan dikoordinasikan oleh AN.

MIA disebut menggunakan Rp 150,4 miliar untuk membeli tanah sebagai agunan debitur fiktif (senilai Rp 60 miliar), membayar angsuran (Rp 70 miliar), membeli aset pribadi, serta memutar dana melalui rekening pribadi, PT BMG, dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi dagang beras.

"Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada para tersangka. JH menerima Rp 2,6 miliar, IN Rp 793 juta, AN Rp 637 juta, AS Rp 282 juta, serta uang untuk umrah JH, IN, dan AN sebesar Rp 300 juta," ungkap Asep.

Ia menambahkan, proses perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPK RI. Namun, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 254 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement