"Selama ini pengawalan itu disalahgunakan oleh banyak oknum dan menggunakan jenis strobo atau sirene yang sangat keras, itu sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya yang lain," ujarnya.
Akan hal itu, ia mendukung kebijakan Kakorlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo.
"Saya mendukung kebijakan tersebut karena kebijakan pembekuan atau pelarangan tersebut sesuai dengan yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.
(Fetra Hariandja)