JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung, pembentukan Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPK menilai komite ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, sekaligus bisa mengoptimalkan pemulihan aset.
"KPK menyampaikan dukungan dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kita juga melakukan asset recovery secara optimal," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang bisa terjadi pada berbagai jenis kejahatan. Pembentukan komite ini diharapkan dapat memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.
"Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi. Kita paham TPPU merupakan predicate crime yang beragam, tidak hanya di bidang korupsi," ujarnya.
Budi menambahkan, KPK kerap menjerat pelaku korupsi dengan pasal-pasal TPPU. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
"Maka, tidak hanya untuk memberikan efek jera (hukuman), tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," tegas Budi.
Presiden Prabowo sebelumnya merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Salinan aturan itu yang diakses iNews Media Group pada Kamis (18/9/2025) menunjukkan bahwa Perpres baru ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Perubahan ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.
(Awaludin)