Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Cs Hanya Butuh 17 Menit

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |15:57 WIB
Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Cs Hanya Butuh 17 Menit
Penampakan uang yang dibobol dari rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Helfi menyebut, setelah berhasil mengakses sistem, para pelaku langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit," jelas Helfi.

Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jabar, serta GRH, Consumer Relations Manager, yang merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.

Kemudian, dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), DH dan IS.

Para tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement