Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Cs Hanya Butuh 17 Menit

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |15:57 WIB
Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Cs Hanya Butuh 17 Menit
Penampakan uang yang dibobol dari rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement