Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindaklanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Susun UU Ketenagakerjaan Baru

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |17:47 WIB
Tindaklanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Susun UU Ketenagakerjaan Baru
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (foto: Okezone)
A
A
A

DPR juga akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya demi kepentingan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang lebih baik.

“Kita mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini benar-benar bermanfaat bagi serikat pekerja, pekerja Indonesia, dan dibuat sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua orang perseorangan, yakni Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Dalam putusannya, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU 6/2023.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement