Mahkamah menilai terdapat potensi tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama karena norma-norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah menjadi sulit dipahami secara awam, termasuk oleh pekerja/buruh.
Putusan MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yaitu:
- Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)
- Dalil Mengenai Upah
- Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
(Awaludin)