Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindaklanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Susun UU Ketenagakerjaan Baru

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |17:47 WIB
Tindaklanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Susun UU Ketenagakerjaan Baru
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (foto: Okezone)
A
A
A

Mahkamah menilai terdapat potensi tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama karena norma-norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah menjadi sulit dipahami secara awam, termasuk oleh pekerja/buruh.

Putusan MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yaitu:

- Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing

- Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

- Dalil Mengenai Upah

- Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement