Budi menjelaskan, selain mengembalikan uang, para biro perjalanan haji juga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK. Menurutnya, hal ini menjadi catatan positif dalam pengusutan perkara tersebut.
Ia juga mengimbau biro perjalanan haji lainnya untuk bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik. Keterangan mereka, lanjut Budi, penting guna menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga proses penegakan hukum terkait perkara kuota haji ini bisa berjalan efektif dan KPK dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” pungkasnya.
(Awaludin)