Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang dari Biro Perjalanan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |18:50 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang dari Biro Perjalanan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengembalian itu dilakukan setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah secara maraton memeriksa sejumlah saksi dari biro perjalanan haji.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), khususnya di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah dikembalikan maupun nama-nama biro perjalanan yang mengembalikannya.

“Nanti kami akan cek, karena ada beberapa biro travel yang sudah mengembalikan,” ujarnya.

Budi menjelaskan, selain mengembalikan uang, para biro perjalanan haji juga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK. Menurutnya, hal ini menjadi catatan positif dalam pengusutan perkara tersebut.

Ia juga mengimbau biro perjalanan haji lainnya untuk bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik. Keterangan mereka, lanjut Budi, penting guna menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga proses penegakan hukum terkait perkara kuota haji ini bisa berjalan efektif dan KPK dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement