Kasus kedua, polisi mengungkap home industri sabu jaringan Iran. Dari penggerebekan, diamankan 2 WNA Iran berinisial MT (produsen sabu) dan R (fasilitator). Polisi menyita 67,7 liter sabu cair yang berpotensi diolah menjadi sekitar 200 kg sabu padat.
Selanjutnya, kasus ketiga yakni pengungkapan 13.557 butir ekstasi, 3,1 kg sabu, serta 1,72 kg happy water di Medan.
Sementara kasus keempat, polisi membongkar home industri narkotika berupa tembakau sintetis (tembakau gorila) di wilayah Tangerang Selatan, Cianjur, dan Yogyakarta. Sebanyak 9 orang tersangka ditangkap, mulai dari pemasok bahan, peracik, hingga pengedar.
Secara keseluruhan, dari ribuan kasus ini, polisi menyita 1,14 ton narkotika. Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara, hingga minimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)