JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025.
“RUU BUMN akan disahkan besok,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Dasco mengatakan, RUU tersebut banyak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci poin-poin yang diubah sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
“Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN,” jelas Dasco.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN serta pandangan mini dari seluruh fraksi. Hasilnya, delapan fraksi menyatakan setuju agar RUU BUMN disahkan.