“Total loss Rp22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun," katanya.
"Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung pas dijual," ucap Deolipa.
Ditekankan Deolipa, upaya hukum PK tersebut sebenarnya bukan hanya untuk membela Adam Damiri, tetapi juga untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk. Sebab, ada kekeliruan dalam putusan hakim terhadap Adam Damiri.
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2025, nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum); Sony Widjaja (Dirut 2016–2020); Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).
(Arief Setyadi )