Keputusan itu diambil semata-mata demi memastikan seluruh bukti dapat dipertimbangkan secara sah oleh majelis. "Penundaan bukan karena permintaan atau kesalahan kuasa hukum, tapi murni keputusan majelis," tegas Rudy.
Sebelumnya, dalam pemberitaan disebutkan tim kuasa hukum salah atau kurang lengkap dalam mengajukan bukti, sehingga sidang ditunda. Pernyataan itu dipastikan tidak benar, karena penundaan sepenuhnya akibat faktor teknis e-court.
Proses persidangan MNC Asia Holding Vs CMNP sudah berjalan beberapa kali dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak hingga tahap pembuktian. Penundaan terbaru diputuskan majelis hakim agar proses pembuktian berjalan objektif dan tidak terhambat kendala teknis.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian setelah unggah ulang dokumen bukti. Majelis hakim menegaskan seluruh proses harus menjamin keadilan dan kesetaraan bagi para pihak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.