Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 21 Orang sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Berikut Daftarnya!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |20:10 WIB
KPK Tetapkan 21 Orang sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Berikut Daftarnya!
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Berikut daftar 21 tersangka:

1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim

2. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim

3. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim

4. Bagus Wahyudiono (BGS), staf AS (Anggota DPRD Jatim) atau pihak swasta

5. Mahud (MHD), Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024

 


6. Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024

7. Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019–2024

8. Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta dari Kabupaten Sampang

9. Ahmad Affandy (AA), pihak swasta dari Kabupaten Sampang

10. Abdul Motollib (AM), pihak swasta dari Kabupaten Sampang


11. Moch. Mahrus (MM), pihak swasta Kabupaten Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029

12. A. Royan (AR), pihak swasta dari Tulungagung

13. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung

14. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung

15. Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

 


16. Mashudi (MS), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

17. M. Fathullah (MF), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan

18. Achmad Yahya (AY), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan

19. Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep

20. Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Gresik, kini Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029

21. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement