JAKARTA – Massa kelompok pedagang kecil menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dikebut Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta. Aksi damai dilakukan dengan membentangkan spanduk besar di kawasan Tugu Tani dan depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/10/2025).
Pantauan iNews Media Group di lokasi, aksi protes dilakukan delapan orang pedagang dengan membentangkan spanduk bertuliskan: "DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan."
Selain itu, terlihat pula spanduk bertuliskan: "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil."
Diketahui, aksi damai ini tidak terlepas dari hasil finalisasi Pansus Raperda KTR yang tetap meloloskan pasal-pasal larangan penjualan yang dinilai memberatkan. Di antaranya soal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Kemudian, perluasan KTR hingga ke pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Hukum menegaskan lahirnya Perda KTR tidak akan menimbulkan kegaduhan atau mengganggu perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Hal itu sejalan dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima, dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi,”
kata Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Raperda KTR tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, dan pelaku UMKM. Hal ini disampaikan untuk menjawab keresahan pedagang kecil terhadap pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Pramono juga menegaskan jika disahkan, Raperda KTR bukan melarang jual beli rokok, melainkan membatasi aktivitas merokok dan penjualan di lokasi tertentu.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh. Tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.
(Arief Setyadi )