JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta. Sejumlah elemen masyarakat juga terus memperjuangkan agar Raperda KTR segera disahkan.
Pengamat kebijakan publik dan pakar tata negara, Margarito Kamis menjelaskan, Raperda KTR harus dapat mengakomodasikan berbagai aspek kepentingan dari seluruh elemen masyarakat.
"Raperda yang disusun memang harus melihat kepentingan dari segi kesehatan pengguna atau yang terimbas. Selain itu, raperda juga harus melihat industri rokoknya," kata Margarito, dalam acara diskusi yang bertajuk 'Efektifitas Rencana Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta' di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dikatakannya, publik perlu menyoroti Raperda KTR tersebut, yakni terkait fungsinya sebagai penyeimbang. Agar Raperda ini tidak hanya sebatas pelarangan dan pembatasan bagi para perokok saja.
"Dalam hal ini aspek ekonomi harus tetap berjalan karena ada unsur dari segi produsen. Juga dalam segi sumber manusia petani tembakau harus bisa tetap bekerja agar sejahtera," kata Margarito.
Secara tidak langsung, sambungnya, aturan tersebut akan mengurangi produksi rokok yang menyebabkan kehidupan para petani tembakau dapat terancam.
Sementara, Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menerangkan, hingga saat ini wakil rakyat Ibu Kota masih melakukan pembahasan raperda KTR. Ia memastikan, bahwa pihaknya akan mengakomodir seluruh keinginan dari elemen masyarakat tersebut.
"Rapat dengar pendapat akan kami lakukan, mulai dari produsen rokok, petani tembakau, masyarakat anti rokok, hingga elemen lainnya. Kami akan coba akomodir seluruh pihak, agar raperda ini juga tidak merugikan salah satu pihak," terangnya.