Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raperda KTR Harus Mengakomodasi Kepentingan Masyarakat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2016 |23:40 WIB
Raperda KTR Harus Mengakomodasi Kepentingan Masyarakat
Ilustrasi
A
A
A

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, dampak rokok memang membahayakan bagi para perokok aktif maupun pasif. Karena itu, pembatasan tempat merokok harus dilakukan. "Intinya kami tidak ingin ada diskriminasi atau ada pihak yang dirugikan. Selain melihat dari segi dampak kesehatan, juga melihat banyaknya nasib warga kecil bergantung dengan produsen rokok. Selain juga perlu dilihat, rokok juga sebagai penghasil pajak yang besar melalui cukai," katanya.‎

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak adanya rencana Raperda KTR. Hal itu lantaran akan ada kawasan bebas merokok yang dirumuskan oleh DPRD DKI.

Raperda KTR dinilai bertentangan dengan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Perda.

Ketua Departemen Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga‎ AMTI, Soeseno berharap, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta mampu meninjau ulang Raperda KTR dan menyesuaikan dengan PP 109 Tahun 2012 tentang kawasan bebas rokok.

"Pasal 41 ayat 2 mengatur sanksi bagi perokok berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Ini jelas pembunuhan perdata yang dilegalkan. Pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan merupakan hak perdata bagi setiap warga negara. Kalau dibatasi ini merupakan upaya pembunuhan," urainya.

Soeseno menambahkan, Raperda yang tengah dibahas saat ini tidak mengatur kewajiban penyediaan tempat khusus bagi para perokok. Terutama di tempat kerja dan tempat umum, sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 109 tahun 2012.

Raperda KTR DKI nantinya tidak hanya melarang total kegiatan merokok, tetapi juga kegiatan lainnya seperti iklan, promosi, penjualan dan pembelian produk tembakau di seluruh kawasan tanpa rokok.

"Usulan ketentuan dalam Raperda KTR DKI ini tidak saja merugikan para pabrikan produk tembakau, tetapi juga akan merugikan semua mata rantai industri, mulai dari pedagang di toko tradisional dan modern, pekerja pabrikan rokok sekaligus petani tembakau dan cengkeh," lanjutnya.

"Sehingga AMTI berharap DPRD dan Pemprov DKI akan segera melibatkan dan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan industri tembakau nasional yang akan terdampak secara langsung akibat kebijakan ini," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement