Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Dugaan Suap Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol di Bintan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |11:27 WIB
KPK Selisik Dugaan Suap Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol di Bintan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran dugaan suap terkait pemberian kuota rokok dan minuman keras atau beralkohol di Kabupaten Bintan. Hal itu ditelisik penyidik lewat pemeriksaan sejumlah saksi, pada Senin, 5 April 2021.

Adapun, saksi yang dikonfirmasi terkait dugaan suap itu yakni, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi; Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintani.

Kemudian, Anggota Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar; Mantan Kepala BP Bintan, Mardiah, yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan; serta Pensiunan PNS, Restauli.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/4/2021).

Belakangan, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018. Pengusutan itu diduga berawal dari hasil kajian yang pernah dilakukan KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement