JAKARTA - Pemerintah berencana melarang penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia karena dinilai mengandung senyawa kimia berbahaya. Rencana tersebut nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menyikapi rencana itu, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional menggelar diskusi bertemakan 'Quo Vadis Vape di Indonesia - Pelarangan Bukan Jawaban', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Sebagai informasi, paguyuban ini menaungi tiga asosiasi, yakni Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo). Sebagai pembicara dalam konferensi pers tersebut berasal dari masing-masing asosiasi, yakni Ketua Penasihat AVI Dimasz Jeremia, Ketua APVI Aryo Andrianto, dan Ketua Appnindo Syaiful Hayat.
Ketua APVI Aryo Andrianto menyebut banyak pengguna maupun pelaku industri vape yang menolak rencana tersebut. Pasalnya, industri ini termasuk yang sedang tumbuh di Tanah Air, sehingga akan terjadi goncangan ekonomi jika terjadi pelarangan.