CILEGON – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten memusnahkan barang ilegal di antaranya rokok, tembakau, minuman beralkohol serta barang campuran. Barang-barang illegal itu ditaksir mencapai Rp13,8 miliar.
Barang yang dimusnakan yakni sebanyak 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau Iris, 152 karton tembakau, 1.256 botol minuman beralkohol eks impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu dan 996 barang campuran.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai Kantor Wilayah DJBC Banten. Pemusanahakan dilaksanakan di Lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020).
“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp13,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar. Di samping kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir serta dapat merusak industri dalam negeri,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusanahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram Iris Ilegal serta perlengkapan pembuatan rokok.