Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peredaran Rokok, Miras dan Sex Toys Senilai Rp2,5 Miliar Berhasil Digagalkan

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |12:30 WIB
Peredaran Rokok, Miras dan Sex Toys Senilai Rp2,5 Miliar Berhasil Digagalkan
Pemusnahan rokok ilegal. Foto: Azhari
A
A
A

JAMBI – KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi di Kasang berhasil menggagalkan peredaran sex toys, rokok, dan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp2,5 M. Barang itu pun dimusnahkan guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyanto menjelaskan secara rinci, rokok yang dimusnahkan mencapai 6.177.600 batang.

Sebanyak 5.510.000 batang di antaranya merupakan pelimpahan kasus hasil operasi bersama YNI-Polri di Jambi. Kemudian 667.600 batang lainnya merupakan barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi.

Selanjutnya miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. "Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp2.590.738.333,” ujar Ardiyanto.

Dia menambahkan, selain dampak materil, peredaran barang yang dimusnahkan itu bisa menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya st0abilitas pasar dalam negeri.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, 3 Warga Malang Tewas 

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai,” ucap Ardiyanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement