JAMBI – Aksi penyelundupan rokok ilegal masih saja terjadi di Jambi. Buktinya, sebanyak 4 juta batang rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai digagalkan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi di sekitar Jalan Lintas Timur Riau–Jambi.
Akibat aksi tersebut, total potensi kerugian negara mencapai Rp1.880.000.000. Tidak hanya itu, dua orang sebagai sopir ekspedisi turut diamankan.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Motor Bodong di Dalam Truk
Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto mengatakan pihaknya mengamankan 4 juta batang rokok merek Luffman atau 400 dus rokok tanpa pita cukai.
Ia menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bedasarkan informasi masyarakat dan hasil analisis tim intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai tujuan Jambi.